MAKALAH PENCEMARAN AIR



KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
            Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
            Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR  ...................................................................................................................................................          
DAFTAR ISI  ....................................................................................................................................................................          
BAB I PENDAHULUAN  ............................................................................................................................................          
A. LATAR BELAKANG  .................................................................................................................................          
B. RUMUSAN MASALAH  ............................................................................................................................          
C. TUJUAN   .........................................................................................................................................................          
BAB II PEMBAHASAN  ..............................................................................................................................................          
A. PENYEBAB  ...................................................................................................................................................          
B. AKIBAT  ...........................................................................................................................................................          
C. PENANGGULANGAN PENCEMARAN AIR  ..................................................................................          
BAB III PENUTUP  .......................................................................................................................................................          
A. KESIMPULAN  ..............................................................................................................................................          
B. SARAN  .............................................................................................................................................................          
DAFTAR PUSTAKA  ....................................................................................................................................................          



BAB I
PENDAHULUAN


A.     LATAR BELAKANG
      Tingkat pencemaran air sungai di Indonesia tercatat sudah di atas 30%. Pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian yang tergabung dalam Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) memprakarsai program Rencana Pengamanan Air (RPA). Yaitu suatu program uji coba pengamanan air minum atau water safety plan.
      Hasil survei Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, kondisi pencemaran air di Indonesia telah meningkat hingga 30%. Angka tersebut didapat dari pemantauan terhadap 52 sungai di Tanah Air sejak 2006 hingga 2011. Dan angkanya dipastikan akan terus meningkat seiring pertambahan penduduk.
      “Program RPA ini diharapkan dapat menjadi solusi jitu dalam menjaga kelestarian air, sehingga ke depannya penyediaan air minum di Indonesia bisa lebih baik,” kata Nugroho Tri Utomo, Direktur Permukiman dan Perumahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sekaligus Ketua 1 Pokja AMPL dalam siaran pers yang diterima Rumah.com hari ini (22/3).
      Program RPA merupakan salah satu upaya untuk menjamin keamanan air minum melalui
pendekatan komprenhensif yang mencakup semua langkah. Mulai dari mengamankan pasokan air baku, pengelolaan air, distribusi dan pelayanan air minum, hingga pemanfaatan oleh masyarakat.
      Pada tahap awal, program RPA diujicobakan pada sejumlah wilayah Indonesia, yaitu di kawasan sungai Cikapundung, Banjarmasin, dan Bangka.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa penyebab terjadinya pencemaran air?
2.      Apa akibat dari pencemaran air?
3.      Bagaimana cara mengatasi pencemaran air?

C.      TUJUAN
1.      Untuk mengetahui penyebab terjadinya pencemaran air?
2.      Untuk mengetahui akibat dari pencemaran air?
3.      Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi pencemaran air?
BAB II
PEMBAHASAN

Pencemaran air

            Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
            Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
persoalan polusi air
            Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi dan sumur). Telah dikatakan bahwa pousi air adalah penyebab terkemuka di dunia untuk kematian dan penyakit, dan tercatat atas kematian lebih dari 14.000 orang setiap harinya. Diperkirakan 700 juta orang India tidak memiliki akses ke toilet, dan 1.000 anak-anak India meninggal karena penyakit diare setiap hari. Sekitar 90% dari kota-kota Cina menderita polusi air hingga tingkatan tertentu, dan hampir 500 juta orang tidak memiliki akses terhadap air minum yang aman. Ditambah lagi selain polusi air merupakan masalah akut di negara berkembang, negara-negara industri/maju masih berjuang dengan masalah polusi juga. Dalam laporan nasional yang paling baru pada kualitas air di Amerika Serikat, 45 persen dari mil sungai dinilai, 47 persen dari danau hektar dinilai, dan 32 persen dari teluk dinilai dan muara mil persegi diklasifikasikan sebagai tercemar.
            Air biasanya disebut tercemar ketika terganggu oleh kontaminan antropogenik dan ketika tidak bisa mendukung kehidupan manusia, seperti air minum, dan/atau mengalami pergeseran ditandai dalam kemampuannya untuk mendukung komunitas penyusun biotik, seperti ikan. Fenomena alam seperti gunung berapi, algae blooms, badai, dan gempa bumi juga menyebabkan perubahan besar dalam kualitas air dan status ekologi air.

 

A. Penyebab

            Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
  • Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi.
  • Sampah organik seperti air comberan menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem.
  • Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.
  • Seperti limbah pabrik yg mengalir ke sungai seperti di sungai citarum
  • pencemaran air oleh sampah
  • Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan

 

B. Akibat

  • Dapat menyebabkan banjir
  • Erosi
  • Kekurangan sumber air
  • Dapat membuat sumber penyakit
  • Tanah Longsor
  • Dapat merusak Ekosistem sungai
  • Kerugian untuk Nelayan

 

Penanggulangan Pencemaran Air

            Penanggulangan Pencemaran Air ini posting saya yang terakhir dari tema pokok pembahasan kita Makalah Pengelolaan Kualitas dan Pencemaran Air serta Penanggulangannya. Untuk sobat UPHil n RAGHiel yang belum sempat membaca posting saya yang pertama ada baiknya jika sobat mulai membaca dari awal makalah Pengelolaan Kualitas dan Pencemaran Air serta Penanggulangannya yok langsung saja kematerinya...

C. Penanggulangan Pencemaran Air
            Penanggulangan dan usaha pemecahan masing-masing masalah tentu harus berbeda. Sebagai contoh misalnya:
  1. Untuk usaha reboisasi atau penghijauan serta pengelolaan daerah air sungai (DAS) untuk mengurangi intensitas dan volume erosi.
  2. Pembatasan penangkapan dengan berbagai cara (musim penangkapan, mata jaring, jenis alat-alat penangkapan tertentu dan lain-lain).
  3. Pengaturan dan pembatasan bahan-bahan pembuangan industri dengan segala sanksinya bagi masalah pencemaran laut dan wilayah pesisir pantai.
  4. Memonitor segala perubahan komposisi biotik dan abiotik dan ekosistem laut yang menunjukkan telah terjadinya pencemaran, kerusakan, dan gangguan.
            Selain cara penanggulangan yang telah disebutkan di atas, kita juga dapat melakukan penanggulangan lain seperti di bawah ini:
  1. Menjaga kelangsungan ketersediaan air dengan tidak merusak atau mengeksploitasi sumber mata air agar tidak tercemar.
  2. Tidak membuang sampah ke sungai. Hal ini dapat dikarenakan tidak adanya fasilitas pembuangan sampah yang layak dan mencukupi terutama di kota-kota besar. Sering kita melihat penumpukan sampah di daerah-daerah yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah.
  3. Menciptakan tempat pembuangan sampah yang cukup dan memadai. Hal ini mutlak dilakukan agar sistem pembuangan sampah dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sampah menjadi kontribusi tertinggi dalam pencemaran air. Jika masalah sampah dapat segera teratasi maka pencemaran air pun juga akan teratasi dengan cepat.
  4. Mengurangi intensitas limbah rumah tangga.
  5. Melakukan penyaringan limbah pabrik sehingga yang nantinya bersatu dengan air sungai bukanlah limbah jahat perusak ekosistem. Hal ini telah diregulasi oleh pemerintah. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi pencemaran ini. namun komitmen seluruh perusahaan penyumbang limbah ini juga sangat dibutuhkan agar semua pihak dapat turut menjaga kelestarian lingkungan yang ada.
  6. Pembuatan sanitasi yang benar dan bersih agar sumber-sumber air bersih lainnya tidak tercemar.
            Sedangkan untuk menyikapi pencemaran air, dapat dilakukan beberapa cara sebagai berikut:
1. Program pengendalian pencemaran dan pengrusakan lingkungan
  1. Mengurangi beban pencemaran badan air oleh indutri dan domestik.
  2. Mengurangi beban emisi dari kendaraan bermotor dan industri.
2. Program rehabilitasi dan konservasi SDA dan lingkungan hidup
  1. Mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis.
  2. Menanggulangi kerusakan lahan bekas pertambangan, TPA, dan bencana.
  3. Meningkatkan konservasi air bawah tanah.
  4. Rehabilitasi dan konservasi keanekaragaman hayati.
            Untuk menekan dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran air ini kita dapat melakukan usaha pencegahan pencemaran air. usaha pencegahan pencemaran air ini bukan merupakan proses yang sederhana, tetapi melibatkan berbagai faktor sebagai berikut:
  1. Air limbah yang akan dibuang ke perairan harus diolah lebih dahulu sehingga memenuhi standar air limbah yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Menggunakan bahan yang dapat mencegah dan menyerap minyak yang tumpah di perairan.
  3. Tidak membuang air limbah rumah tangga langsung ke dalam perairan. Hal ini untuk mencegah pencemaran air oleh bakteri.
  4. Limbah radioaktif harus diproses dahulu agar tidak mengandung bahaya radiasi dan barulah dibuang di perairan.
  5. Mengeluarkan atau menguraikan deterjen atau bahan kimia lain dengan menggunakan aktifitas mikroba tertentu sebelum dibuang ke dalam perairan umum.
  6. Semua ketentuan di atas bila tidak dapat dipenuhi dapat dikenakan sanksi.
            Banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk menangani pencemaran air bersih ini. namun semua itu tidak ada artinya bila kita sendiri sebagai masyarakat tidak mendukung teciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman. Semua itu tergantung pada kesadaran kita masing-masing untuk menjaga lingkungan. Kita dapat menanamkan sikap cinta lingkungan sejak dini di lingkungan keluarga. misalnya saja melakukan kerja bakti membersihkan rumah sebulan sekali, mencontohkan langsung kepada anak bahwa kita harus membuang sampah di tempatnya, jangan menggunakan air lebih dari kebutuhan, mengajarkan kepada anak untuk menanam tanaman di sekitar rumah.
            Selain itu kita juga dapat membuat daerah resapan air di sekitar rumah dengan cara membuat lubang-lubang kecil di sekitar rumah yang kemudian di isi dengan sampah organik seperti daun-daun kering sehingga nantinya akan menjadi kompos dan dapat menambah unsur hara di dalam tanah. Selain itu juga dapat meningkatkan aktivitas organisme yang ada di dalam tanah seperti cacing untuk membuat ruang resapan air. Dengan begitu air yang tertampung akan semakin banyak dan diharapkan kualitas air akan bertambah. Tindakan yang nyata akan lebih berguna daripada hanya ceramah tanpa diimbangi dengan perbuatan.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Air sebagai komponen lingkungan hidup akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Air yang kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruk sehingga akan mempengaruhi kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).
            Air sebagai komponen sumber daya alam yang sangat penting maka harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Untuk itu air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun kualitasnya, dan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
Di satu pihak, usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan air yang berdaya guna, tetapi di lain pihak berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya. Agar air dapat bermanfaat secara lestari dan pembangunan dapat berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

B. Saran
            Air adalah salah satu bentuk materi dari sumber daya alam yang sangat bermanfaat bagi kehidupan semua makhluk yang ada di bumi ini. Manusia dalam menjalankan segala aktivitasnya juga membutuhkan air. Air yang dapat digunakan dalam kehidupan manusia adalah air yang kualitasnya baik, bersih dan sehat. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dan sungguh-sungguh dalam melestarikan dan mengelola sumber daya alam yaitu salah satunya dalam mengelola air.
            Sikap yang harus kita tanamkan dalam diri kita adalah sikap cinta lingkungan. Sikap tersebut harus di tanamkan dalam diri sejak dini. Sehingga kita sebagai calon seorang guru wajib memberikan pengetahuan tentang lingkungan hidup pada anak didik kita agar mereka mengerti tentang pentingnya menjaga kelestarian alam yang kita tempati ini.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.rumah.com/berita-properti/2013/3/3575/waspadalah-tingkat-pencemaran-air-di-indonesia-di-
Sutardi.2002.Strategi Pengelolaan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah di Jawa Barat.Bappeda:Bandung Kaligis.
Undang-undang No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_air

Tidak ada komentar:

Gunakan bahasa yang baik dan sopan dalam memberikan saran, motivasi ataupun teguran

Diberdayakan oleh Blogger.